1 Comment
Diktat
Pengantar Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
Dr. Hj. Jum Anggriani SH.,M.H
BAB I
MENGENAL HUKUM

A. Hukum Merupakan Gejala Sosial.
     Artinya : Suatu gejala yang terdapat di dalam masyarat.

     Sebgai gejala sosial, hukum bertujuan untuk : mengusahakan adanya keseimbangan daripada segala macam kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat sehingga dapat dihindarkan timbulnya kekacauan dalam masyarakat.

B. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
    Aristotels (pemikir Yunani), Manusia adalah : Zoon Politicon
    Artinya : Manusia adalah makhluk sosial, sehingga tidak dapat hidup sendirian, tetapi harus bermasyarakat.

C. Pengertian Hidup Bermasyarakat
  
- Manusia adalah mahkluk sosial, karena itu maka manusia memerlukan makhluk lainnya untuk berinteraksi, sehingga terciptalah sebuah masyarakat.
- Dalam bermasyarakat harus ada : kerjasama yang positif. Agar kerjasama itu dapat membawa keuntungan-keuntungan yang besar bagi setiap orang dalam masyarakat itu.
- Kerjasama yang positif adalah : Bahwa setiap orang tidak boleh saling mengganggu tetapi saling membantu.
- Keharusan manusian hidup bermasyarakat itu wajib bercampur dan bergaul dengan sesamanya.

D. Hukum itu terdapat dimana saja ?
     Jawab : Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada suatu masyarakat manusia.
 Hukum ada dimana ada masyarakat.

Berlakunya hukum itu dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Nasional.
b. Hukum International
c. Hukum regional.
d. Hukum adat.
e. Hukum agama.
f.  Hukum Universal.

Antropologi budaya mengajarkan bahwa :
Hukum itu adalah :
   Kaidah sosial biasa, seperti kesusilaan, moral, dan agama. Hukum sudah ada sejak manusia ada.
Contoh : dari zaman nabi Adam yang membuat aturan tentang perkawinan bagi putra putrinya.
 Jadi pada intinya : 
   Gejala sosial brhubungan dengan masyarakat.

E. Manusia Sebagai Pengembang atau Pendukung Kepentingan-Kepentingan.
  • Manusia hidup bermasyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
  • Hanya dalam bermasyarakat, manusia dapat menemukan kesempurnaan hidupnya.
  • Kepentingan atau kebutuhan masyarakat berbeda-beda, manusia bermasyarakat untuk mencapai kebutuhannya yang berbeda-beda itu.
Contoh :
- Manusia bersekolah untuk mencapai kebutuhannya akan ilmu yang dapat membantunya mendapatkan    kehidupan yang lebih baik.
- Penjual yang menjual dagangannya, dan
- Pembeli yang membeli untuk kebutuhannya.

BAB II
NORMA

A. Pengertian Norma.
 Norma adalah :
       Aturan-aturan yang mengatur masyarakat agar berjalan dengan tertib, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

B. Macam-Macam Norma :
  1. Norma Susila
- terdapat dalam sanubari (rohani atau hati nurani) manusia sendiri, karena manusia adalah makhluk bermoral.
- Terdapat dalam tiap manusia tanpa melihat kebangsaan dan masyarakat.
- Tidak mengindahkan norma susila disebut : A Susila
- Untuk menjaga agar manusia tidak melanggar norma susila, maka timbul norma-norma lainnya.
- Pelanggaran norma susila adalah :
   Pelanggaran perasaannya, yang ada pada akhirnya akan membuat manusia tersebut menyesal.
  Contoh norma susila adalah :
  "tidak bole mencuri orang lain" ( dibuat aturannya dalam pasal. 362 KUHP )
 - Berperasaan ialah : Perasaan Susila.
 pasal. 362 KUHP
 PENCURIAN
'Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'

2. Norma Agama
  • Berhubungan dengan rohani atau hati nurani
  • Bila dalam norma susila sanksinya tidak berasal dari luar manusia, tetapi dalam diri manusia itu sendiri (berupa rasa penyesalan), maka dalam norma agama, sanksinya berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Jadi norma agama telah ditentukan oleh Tuhan YME, sehingga bila ada yang melanggarnya berarti melanggar perintah Tuhan, Yang sangsinya berupa hukuman dari Tuhan. Contoh : datangnya azab atau sangsi di akherat nanti. Misal : tidak boleh memcuri.
3. Norma Kesopanan
  • Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga mesing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
  • Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya adalah berupa celaan dari masyarakatnya, berupa penghinaan, dicemooh, dijauhi, rasa malu dalam diri orang tersebut.
  • jadi sangsi norma kesopanan, berupa penderitaan bahtin bagi jiwa orang tersebut.
  • Contoh : - Jangan meludah dihadapan orang lain,  - Jangan bersikap kurang ajar terhadap orang yang lebih tua.
  •  Perasaan kesopanan dapat menjelma menjadi perasaan kebiasaan.
  • Norma kesopanan dapat menjelma menjadi kebiasaan yang wajib di indahkan, karena pelanggaran terhadap norma kebiasaan dianggap tidak biasa oleh masyarakat. Contoh : megersari, lindung, numpang.
4. Norma Hukum
  • Ketiga norma diatas belum cukup menjamin tata tertib dalam pergaulan hidup di masyarakat, karena tidak ada ancaman hukuman sebagai paksaan dari luar (negara/ penguasa)
  • Ketiga norma diatas hanya dapat dikenakan sanksi yang berhubungan dengan moral (perbuatan baik dan buruk) yang sanksinya berupa penyesalan dalam sanubari manusia itu sendiri dan juga celaan dari masyarakat (untuk norma kesusilaan dan kesopanan).
  • Karena itu perlu adanya norma hukum adi tertib karena takut akan sanksi dari negara.
  • Diperlukan norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. 
 Unsur Norma Hukum :
  • Adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa (pemerintah) yang bertugas mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan peraturan alat-alatnya.
  • Bersifat umum ( berlaku untuk siapa saja ). Sifat norma hukum adalah memaksa tapi tidak dapat dipaksakan. Contoh : Pasal 338 KUHP: pembunuhan di hukum maksimal 15 tahun. sifat norma hukum dalam pasal ini bersifat memaksa, karena sanksinya tidak dapat dihindari oleh pelanggarnya kalau tertangkap. Adapun arti norma hukum tidak dapat dipaksakan adalah : walaupun sanksinya memaksa, tetapi norma hukum tidak dapat dipaksakan karena masih saja terjadi pembunuhan.
Pasal 338 KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA 
' Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'
C. Hubungan Antara Norma-Norma
   
     Hubungan antara keempat norma tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.
- Norma Susila : merupakan sumber moral
- Norma Agama : merupakan suber kepercayaan kepada Tuhan YME.
- Norma Kesopanan : merupakan sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
 Norma Hukum : merupakan sumber peraturan perundang-undangan.

Kenyataannya:
  Norma-norma tersebut satu sama lain saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.
Contoh :
- Norma Agama : " Kamu tidak boleh membunuh "
- Norma Hukum : Pasal 338 KUHP " barangsiapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimal 15 tahun."

D. Maksud Dan Tujuan Norma-Norma
  Maksud norma-norma di atas adalah sama yaitu:
untuk melindungi kepentingan masyarakat ( Baik perorangan atau umum ) sehingga menjadi masyarakat yang tertib.

Tujuannya :
1. Norma susila, Agama, dan Kesopanan ditujukan kepada seseorang (individu) sebagai pelaku.
    Gunanya :
    - Agar jangan di cela (susila)
    - jangan mendapat hukuman dari Tuhan YME ( agama )
    - Jangan Kecewa ( kesopanan ).
2. Norma hukum ditujukan untuk :
    - Jaminan Kepentingan orang lain bukan pelaku.
    - Norma Hukum " dibuat bertujuan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat atau orang
       lain. Contoh : supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian, dll.
    - Norma Hukum mempengaruhi perbuatan manusia, adapun norma lainnya mempengaruhi bahtin manusia.
    - Norma Hukum adalah heterogen ( paksaan dari luar masyarakat yang bersifat mengikat).
    - Norma lainnya adalah Otonom (tidak ada paksaan dari luar, sumbernya bahtin manusia sendiri).
       Bahtin= otonom

E. Perbandingan Norma Hukum Dengan Norma Kesopanan.
    Norma Kesopanan
- Segala sesuatu yang oleh masyarakat dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya.
   Contoh : jangan meludah di hadapan orang lain.
- Termasuk kesopanan (zeden) antara orang lain, tata pergaulan(omgangsvormen), moral yang positif, mode.

Posting Komentar

  1. This is really interesting, You are an overly professional blogger.
    I have joined your feed and stay up for in quest of extra of your excellent post.
    Also, I've shared your site in my social networks

    Here is my website: judi bola sogobet

    BalasHapus

 
Top